Perlindungan Anak Membunuh Karakter Guru

Guru sebuah profesi yang sangat rentan berhadapan dengan hukum, tidak seperti kebanyakan kasus pejabat yang berkutat dengan uang, profesi guru lebih kearah pelaporan orang tua siswa karena tindakan kekerasan oleh guru terhadap anak didiknya. Tidak sedikit kita lihat dewasa ini seorang guru harus berurusan dengan polisi bahkan di penjara karena kasus tersebut. Bahkan banyak tayangan televisi yang berlomba-lomba menayangkan berita ini dan mendiskriditkan guru yang bersangkutan. Kesannya berita tentang "kekejaman" guru merupakan hal yang menarik, jarang berita booming tentang kekejaman siswa terhadap guru. Hal ini tentunya membuat martabat guru hancur.
Ketakutan guru terhadap UU Perlindungan anak membuat karakter guru mengalami perubahan. Seorang guru yang tugasnya bukan hanya mengajar (transfer ilmu) tapi juga mendidik (membentuk pribadi siswa) berubah haluan hanya menjadi seorang pengajar, karena ketakutan apabila memberi sanksi dan orang tua siswa tidak terima berakibat masuk bui. Sehingga muncul "slogan" pintar atau tidak bukan anak sendiri, yang penting tugas mengajar terlaksana.


Dokumen pribadi
Hal ini tentunya membawa kerugian kepada masyarakat yang ingin anaknya menjadi manusia seutuhnya. Banyaknya tindak kekerasan dan kriminal yang dilakukan remaja dewasa ini diakibatkan "kemanjaan" orang tua terhadap anaknya. Guru tidak bisa berbuat apa-apa akibat dihantui UU tersebut.
Untuk menanggulangi hal ini maka pihak orang tua, sekolah dan pemerintah haruslah bekerjasama dalam mendidik anak didik.

  1. Bagi orang tua siswa, hendaknya jangan langsung bertindak gegabah, apabila anak mendapatkan sanksi di sekolah hendaknya di tanyakan terlebih dahulu apa penyebabnya. Karena tidak jarang hukuman tersebut diakibatkan anak itu sendiri, guru memberikan sanksi tentunya disertai alasan. Bermusuhan dengan sekolah membawa dampak buruk bagi anak anda.
  2. Bagi Guru dan sekolah, hendaknya bersikap arif dan bijaksana dalam pemberian hukuman. Kesabaran yang besar haruslah di utamakan dalam menghadapi siswa, hindari hukuman yang mengarah ke fisik. Kalaupun terpaksa menghukum fisik usahakan jangan sampai melukai, hukuman harus sesuai dengan peraturan/tata tertib sekolah.
  3. Bagi pemerintah, harus bisa melindungi martabat guru, undang-undang perlindungan guru haruslah dijalankan sebagaimana mestinya. 

Semoga tiga pilar ini bisa bekerjasama dalam membangun pendidikan di Indonesia sehingga peran guru sebagai pendidik dan pengajar bisa berjalan dengan baik, tanpa dihantui rasa takut.



Yusmadani
Yusmadani Saya adalah hamba Allah yang ingin saling berbagi

Post a Comment for "Perlindungan Anak Membunuh Karakter Guru"